Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi: Haji Tanpa Izin Dosa
Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi: Haji Tanpa Izin Dosa
Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan ibadah haji tanpa izin tidak diperbolehkan dan orang yang melakukannya berdosa. Mereka menyebut memperoleh izin haji hukumnya wajib secara syariat. Bukan tanpa alasan, adanya izin menjadi salah satu cara untuk mencegah bahaya yang akan terjadi di Tanah Suci kelak.
Menurut laporan kantor berita Saudi SPA yang dikutip Minggu (28/4/2024), pernyataan dewan dikeluarkan pada Jumat lalu setelah presentasi oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Mereka menyoroti tantangan dan risiko yang dihadapi ketika seseorang tidak mengantongi izin.
Dewan juga menyatakan bahwa lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan musim haji tengah mengembangkan rencana yang mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya. Semakin banyak jumlah jemaah, maka semakin baik pula kualitas layanan dan semakin rendah risiko kerugian yang ditimbulkan.
Upaya ini termasuk mencegah situasi jemaah tidur di jalan yang dapat menghambat pergerakan hingga transportasi dan berujung pada timbulnya korban jiwa karena kepadatan.
Sebelumnya pada akhir Februari lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengeluarkan aturan denda bagi mereka yang nekat melakukan haji tanpa izin. Melansir Gulf News, jumlah denda itu mencapai 50.000 riyal atau setara Rp 208 juta (kurs Rp 4.168).
Tak sampai di situ, Arab Saudi juga memberlakukan denda bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin. Pelanggar nantinya akan dipenjara selama 6 bulan dan dideportasi dari Arab Saudi.
Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Nantinya, orang-orang tersebut akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media.